CALON JALUR INDEPENDEN


CALON JALUR INDEPENDEN BUTUH 45.443 KTP.
Bagian 1


Pilkada 2020 sedianya digelar pada tanggal 23 September 2020, namun, karena pandemi virus corona, KPU sudah memutuskan menunda proses Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Dengan penundaan tersebut, maka empat proses yang tengah berjalan kemudian ditunda, yaitu Pelantikan PPS (Petugas Pemungutan Suara), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), dan proses pemutakhiran data pemilih.

Dinamika politik Kabupaten Gunungkidul DIY tak kalah menggetarkan menghadapi Pilkada tahun ini, mengingat Hj.Badingah, S.Sos. diprediksi tidak maju lagi karena sudah dua kali menjabat Bupati Gunungkidul sejak tahun 2010 sampai sekarang.

Minat menjadi bupati Gunungkidul 2020 - 2025 ternyata cukup besar, sehingga dipredikai perebutan tiket lewat partai politik cukup ketat, sehingga jalur independen juga semakin seksi.

Sebenarnya melalui jalur partai politik setidaknya bisa meloloskan 4 pasang calon yaitu bisa melalui PDIP 1 pasang NASDEM 1 pasang dan Gabungan 2 pasang calon.

Bagi tokoh masyarakat yang ingin maju lewat jalur independen juga di beri ruang oleh undang undang.

Merujuk Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan.

Di dalam aturan dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir. Sedangkan jumlah DPT pemilu terakhir di Kabupaten Gunungkidul tercatat sebesar 605.894 DPT, dan setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP.

Dukungan tidak hanya berupa fotokopi KTP tetapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutran.

Sementara untuk tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gunungkidul yang sempat terhenti akibat terdampak pandemi korona akan dilanjutkan kembali. Hal tersebut mengacu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memutuskan bahwa jadwal pelaksanaan pilkada akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

( bersambung .... ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARINTOKO PROVOKATOR PERTANIAN

PANDUAN TEKNIS BUDIDAYA PISANG

KOLONJONO